JEMBER – Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan nilai-nilai luhur yang harus diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan sila-sila dalam Pancasila yang merupakan karya para founding fathers bangsa ini bukan tanpa hambatan dan tantangan. Oleh karena itu butuh perjuangan besar agar Pancasila bukan hanya sekedar menjadi tata nilai tapi menjadi tata perilaku segenap anak bangsa.
Bung Karno pernah mengatakan “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, perjuanganmu lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”.
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam penyusunan dan pembentukan undang-undang. Karena itu, jauh lebih tepat penamaan RUU Tindak Pidana Susila dibandingkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kita sangat dukung upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual, tapi sesuai sila pertama Pancasila, kita juga tidak bisa mentolerir tindak pidana seksual lainnya, meski tidak dengan kekerasan,” tegasnya saat sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara di kabupaten Jember, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Amin di negeri yang berdasar Pancasila ini, aspek kekerasan seksual dan aspek norma bangsa, sama pentingnya. Sehingga pelacuran atau aborsi baik dipaksa maupun tidak dipaksa, serta perzinahan harus dikenakan sanksi hukum.
Oleh sebab itu, ketika bicara tentang adanya aborsi dan pelacuran, kita tidak hanya berbicara hal yang sedang dipaksa saja.
Amin menjelaskan, pembahasan tentang hal ini berarti bicara sesuatu yang komprehensif. “Setuju kita, tidak boleh dipaksa aborsi dan pelacuran, bahkan aborsi dan pelacuran tanpa dipaksa pun juga tidak boleh. Inilah aspek komprehensif,” kata Amin.[ds/humas]